Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Sabtu mengatakan Raperda tersebut diharapkan segera dibahas dan rampung selama tahun 2019-2020.
“Diantaranya Raperda sistem pajak daring, penyelenggaraan pendidikan, kerja sama pengolahan sampah, pemberdayaan masyarakat wilayah industri,” katanya.
Maesyal mengatakan sejumlah Raperda tersebut merupakan usulan dan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Namun usulan tersebut sudah disampaikan oleh Biro Hukum kepada DPRD setempat agar dapat ditindaklanjuti dan dibahas menjadi Perda.
Sementara itu, Kepala Subag Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan Raperda lainnya adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023.
“Ada juga Raperda pengelolaan keuangan daerah, pengolahan sampah dan lumpur tinja, penetapan hari jadi Kabupaten Tangerang,” katanya.
Desyanti menambahkan Raperda lainnya tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar Niaga Kerta Raharja.
Menurut dia penetapan Prolegda diperkirakan awal September 2019 dan dilakukan penyaringan oleh anggota DPRD.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi mengatakan penetapan Raperda menjadi Perda tahun 2019 diharapkan meningkat dibanding sebelumnya.
Untuk itu, kata politisi Partai Golkar bahwa perlu ada pengawasan agar kinerja DPRD lebih baik dan semua anggota dapat melaksanakan sesuai aturan.
Sumardi mengatakan bila sudah menjadi Perda jangan hanya menjadi pajangan belaka tapi harus diawasi sehingga dapat diterapkan karena untuk kepentingan publik.
Discussion about this post