| Pemerintah Usahakan Pegawai Bergaji Rp 2 Juta Tak Kena Pajak |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Sabtu, 28 April 2012 09:30 |
Hal ini seperti dikutip dari situs resmi Presiden SBY. "Semula, penghasilan tanpa kena pajak itu Rp 15.840.000 setahun, nanti akan kita bikin lebih baik lagi dan batasnya sekarang kita naikkan menjadi Rp 24 juta setahun," demikian isi pernyataan Presiden.
Lewat aturan baru tersebut, maka pekerja atau pegawai berpenghasilan Rp 2 juta per bulan bakal dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Akan tetapi rencana ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR. "Saya kira ini lebih adil. Sebaliknya yang kaya, yang super kaya, ya membayar pajak. Dengan demikian negara tetap memiliki penghasilan," kata SBY.
Selain soal bebas pajak bagi golongan berpenghasilan rendah, SBY juga meminta pembangunan rumah sakit untuk pekerja. Presiden SBY telah berkoordinasi dengan Menko Kesra, Menakertrans, Menteri BUMN, maupun Jamsostek, dan rencana tersebut sudah bisa diwujudkan dalam 2,5 tahun ke depan.
"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam berapa pun kalau ada pekerja yang sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan, rumah sakit itu harus tersedia," tegas SBY. (warta/003) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox