| Kenaikan Harga BBM Ditunda |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Sabtu, 31 Maret 2012 12:58 |
Keputusan tersebut diambil, setelah hasil voting menyepakati penambahan ayat pada Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Pada proses voting yang digelar Sabtu (31/3) sekitar pukul 00.30 wib dinihari, menawarkan dua opsi, yaitu tidak adanya perubahan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yanh berarti pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM tahun ini.
Opsi ini hanua mendapat 82 suara. Sementara opsi kedua, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6a yang memungkinkan pemerintah merubah harga BBM baik menaikkan atau menurunkan jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.Opsi kedua mendapat 356 dukungan anggota DPT RI.
Pelaksanaan voting yang berjalan alot ini juga diwarnai dengan aksi walk out semua anggota fraksi Hanura dan PDIP yang berjumlah 93 orang. Meski keputusan ini memungkinkan pemerintah merubah harga BBM, namun kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilaksanakan mulai 1 April 2012.
Karena dalam APBN-P 2012 yang telah disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel, sehingga dengan kondisi harga ICP saat ini tidak memungkinkan dilakukan kenaikan harga BBM.(002/warta) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox