| Kenaikan Tarif Penyeberangan Merak Resmi Diberlakukan |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Kamis, 03 Mei 2012 23:28 |
CILEGON, WARTA--Kenaikan tarif kapal roll on–roll off (Roro) untuk angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak di Kota Cilegon Provinsi Banten– Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung diberlakukan pada Kamis (3/5) malam mulai pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan tarif kapal penyeberangan tersebut, berlaku untuk kendaraan angkutan barang golongan V, VI, VII, dan VIII, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 19 Tahun 2012, tertanggal 3 April 2012.
Dalam Permen ini juga, memberlakukan aturan terhadap golongan kendaraan baru, yakni Golongan IX untuk kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter.Untuk kendaraan golongan V naik 19,41 persen, dari tarif awal Rp 332.520 menjadi Rp 383.700, golongan VI naik dari Rp 479.595 menjadi Rp 572.800 atau naik 19,41 persen, golongan VII naik dari Rp 679.490 menjadi Rp 825.300 atau naik 22,46 persen, dan golongan VIII naik dari Rp 1.012.230 menjadi Rp 1.260.400 atau naik 24,52 persen.
Manajer Operasional PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Didi Juliansyah mengatakan, kenaikan tarif ini untuk penyesuaian beban operasional kapal. "Kenaikan tarif baru itu, sudah disosialisasikan satu bulan yang lalu,"kata Didi, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Setiap kapal penyeberangan yang akan melakukan penyebrangan ke Merak, atau sebaliknya dari Bakauheni, menurut Didi, harus membayar sesuai dengan tarif baru yang sudah diberlakukan."Kalau tidak, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Karena keputusan kenaikan tarif baru penyebaran itu, sesuai dengan Permen Perhubungan. Jadi, kami minta setiap pengendara angkutan kendaraan harus mematuhi aturan baru,"ujarnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan, penyesuaian tarif penyebrangan alasanya karena ukuran truk yang menyeberang saat ini semakin besar sehingga menyita ruang di kapal.
Kemudian, kata Togar, kenaikan tarif juga menyusul adanya kenaikan kebutuhan pokok pelayaran seperti harga suku cadang kapal ro-ro yang mencapai 27 persen, tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar 25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen dan biaya penunjang lain naik 58,75 persen. "Pemerintah memang selalu melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif penyeberangan. Maka, pengusaha angkutan sungai akan mematuhi aturan tarif baru itu,"kata Togar. (warta/003) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox