| Langgar Kode Etik, Tiga Polisi Dipecat |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Kamis, 03 Mei 2012 06:35 |
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Pandeglang AKBP Tubagus Ade Hidayat, di halaman Mapolres Pandeglang itu tidak dihadiri oleh ketiganya karena ketiganya tidak bisa dihadirkan.
Kabag Sumda Polres Pandeglang Kompol Nuril mengatakan, ketiga anggota itu sudah melakukan pelanggaran kode etik Polri dan tata kerja serta tata laksana di satuannya, sehingga harus di PTDH. Selain itu, pemberhentian adalah sebagai langkah tegas satuan Polri untuk mempertahankan citra satuan, korp serta memberikan peluang kepada ketiganya untuk lebih leluasa berkarir selain menjadi anggota kepolisian.
“Ya, mungkin ketiga anggota kami sudah tidak bisa meneruskan bekerja sebagai polisi, sehingga kami melakukan sikap tegas yaitu PTDH,” kata Kompol Nuril, kemarin (2/5).
Kapolres Pandeglang AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan, untuk DD di PTDH terhitung sejak tanggal 28 Februari 2011, dan tidak mendapatkan hak pensiun, karena ia melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak masuk kerja selama 472 hari kerja secara berturut-turut. Adapun pelanggaran yang dilakukan HW yaitu tidak masuk kerja selama 497 hari secara berturut-turut dan di PTDH sejak 28 Februari 2011. Adapun AP, melakukan pelanggaran dengan cara tidak masuk kerja selama 300 hari secara berturut-turut, dan di PTDH terhitung sejak 30 April 2012.
“Ini hendaknya dijadikan motivasi oleh anggota kepolisian lainnya, jangan sampai terulang dan melakukan hal itu. Bahkan saya berharap, upacara semacam ini merupakan yang pertama dan terakhir,” ungkap Tubagus Ade.
Ditambahkannya, sebelum masuk kepada sanksi PTDH, ketiganya sudah menjalankan proses panjang. Diantaranya, monitoring, wanjak, serta sidang internal anggota Polri sampai kepada PTDH.
Menurutnya, jika ada anggota Polri khususnya anggota Polres Pandeglang yang sudah tidak ingin melanjutkan profesinya sebagai anggota Polri, diharapkan tidak mengawalinya dengan pelanggaran, sehingga harus di PTDH. Kalaupun ingin berhenti, tambahnya, hendaknya bicara baik-baik.
“Kalaupun ada anggota yang ingin keluar dari satuan, sampaikan saja baik-baik. Mungkin ada anggota yang ingin menjadi anggota legislatif, eksekutif atau profesi lainnya, sehingga diberhentikan dengan hormat atau PDH, bahkan bisa kita berikan penghargaan selama pengabdiannya,” paparnya. (warta/003) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox